Contoh ganmbar

Contoh ganmbar
PC save
Home » » AD/ART PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA

AD/ART PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA

Written By mypac on Senin, 06 Mei 2013 | Senin, Mei 06, 2013



MUQADDIMAH
“ … Sesungguhnya Allah mencintai orang yang berjuang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, bagaikan tembok yang kokoh kuat .. ( Q.S As-Shaf, ayat 4 )”
Sesungguhnya Islam adalah Dienullah. Ia adalah ketentuan hokum hidup dan kehidupan serta aturan pergaulan hidup bersama, yang dalam ketentuannya ia mendatangkan kebenaran dan keadilan, membebaskan manusia dari kedzaliman, memerdekakan umat dari penjajahan, perbudakan dan perhambaan, membangun kehidupan baru dan membawa manusia ketingkat derajat yang sempurna.
Pemuda Muslimin Indonesia sadar akan hak dan kewajiban serta peranan dan tanggungjawabnya kepada Islam., Tanah Air dan Bangsa, bertekad memberikan darma baktinya dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT.
Menyadari bahwa tujuan itu hanya dapat di capai dengan perjuangan di jalan-Nya, dalam barisan yang teratur rapih, maka dengan nama Allah yang Pemurah dan Penyayang, kami menghimpun Pemuda Muslimin Indonesia dalam suatu organisasi, yang dalam hidup dan kehidupannya meyakini bahwa Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW adalah hukum yang tertinggi dan dengan berpegang kepada Program Azas dan Tandhim Syarikat Islam Indonesia.disusunlah Peraturan Dasar ini sebagai berikut :

BAB I
N A M A
Pasal 1
Organisasi ini bernama “Pemuda Muslimin Indonesia” disingkat  “PEMUDA MUSLIM”.

 BAB II
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Pemuda Muslimin Indonesia didirikan pada tanggal 25 November 1928 (tahun 1347 H) di kota Yogyakarta untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat kedudukan Pemuda Muslimin Indonesia dimana tempat Pimpinan Besar berada.

BAB III
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Pemuda Muslimin Indonesia berazaskan Dienul Islam.

Pasal 5 
Pemuda Muslimin Indonesia bertujuan menjalankan Syariat Islam dengan sepenuh-penuhnya dan seluas-luasnya.

BAB IV
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
Pemuda Muslimin Indonesia adalah organisasi Pendidikan Perjuangan dan masa Pemuda yang berjuang di dalam dunia kepemudaan dan ditengah masyarakat.

Pasal 7
Pemuda Muslimin Indonesia dalam jihadnya mengakui bahwa Pemuda Muslimin Indonesia merupakan bagian tubuh dari Syarikat Islam Indonesia dengan Program Azas dan Tandhimnya.

 
 BAB V
KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 8
Hukum tertinggi menurut keyakinan Pemuda Muslimin Indonesia ialah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. 
Pasal 9
Kekuasaan yang tertinggi dalam urusan organisasi terletak dalam Majelis Syuro (Kongres Nasional). Dengan isi dan jiwa yang sama seperti ditentukan oleh Majelis Syuro maka kekuasaan tertinggi di dalam urusan organisasi :

  1. Tingkat Nasional terletak dalam Majelis Syuro (Kongres Nasional).
  2. Tingkat Wilayah terletak dalam Kongres Wilayah.
  3. Tingkat Cabang terletak dalam Koferensi Cabang.
  4. Tingkat Anak Cabang terletak dalam Musyawarah Anak Cabang.
  5. Tingkat Ranting terletak dalam Rapat Anggota.

BAB VI
SUSUNAN PIMPINAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
 Pasal 10
Susunan Pimpinan dan Struktur Organisasi terdiri dari :
  1. Pimpinan Besar untuk seluruh Indonesia. 
  2. Pimpinan Wilayah untuk tingkat Propinsi atau Daerah Tingkat I.
  3. Pimpinan Cabang untuk tingkat Kabupaten, Kodya atau Daerah Tingkat 
  4. Pimpinan Anak Cabang untuk tingkat Kecamatan atau yang setingkat.
  5. Pimpinan Ranting untuk tingkat Kelurahan atau yang setingkat.
  6. Pimpinan Anak Ranting untuk tingkat Rukun Warga (RW) atau yangsetingkat.
  7. Pimpinan Kelompok untuk tingkat Rukun Tetangga (RT) atau yang setingkat. 

Pasal 11
Untuk beberapa Wilayah tertentu di bentuk Koordinator Wilayah.

Pasal 12
Untuk kelanjutan pembinaan organisasi dibentuk Lembaga-lembaga.

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Yang dapat menjadi anggota Pemuda Muslimin Indonesia  ialah  setiap Pemuda (putera-puteri) Indonesia yang beragam Islam, yang memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam Peraturan Rumah Tangga.

Pasal 14
Keanggotaan Pemuda Muslimin Indonesia terdiri dari :
  1. Anggota Biasa.
  2. Anggota Luar Biasa.
Pasal 15
Gugurnya keanggotaan disebabkan karena :
  1. Atas permintaan sendiri.
  2. Meninggal dunia.
  3. Dipecat atau dipecat sementara.

BAB VIII
PERSIDANGAN ORGANISASI
Pasal 16
Persidangan-persidangan organisasi terdiri dari :
  1. Majelis Syuro diadakan 3 (tiga) tahun sekali.
  2. Kongres Wlayah diadakan 2 (dua) tahun sekali.
  3. Konferensi Cabang diadakan 2 (dua) tahun sekali, sebelum Kongres Wilayah.
  4. Musyawarah Anak Cabang diadakan 1 (satu) tahun sekali.
  5. Rapat Anggota diadakan 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 17
Konferensi-konferensi / Rapat-ratat terdiri dari : 
  1. Konferensi Besar diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) kali Majelis Syuro.
  2. Konferensi Kerja Wilayah diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Kongres Wilayah.
  3. Konferensi Cabang diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Konferensi Cabang.
  4. Musyawarah Kerja Anak Cabang diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Anak cabang.
  5. Rapat Kerja Ranting dapat diadakan menurut kepentingan (urgensi) nya.

 Pasal 18
Persidangan-persidangan lainnya
  1. Rapat Pleno.
  2. Rapat Pimpinan Harian.
Pasal 19
Majelis Syuro Luar Biasa diadakan apabila dianggap perlu dan diusulkan / dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah Cabang dan Wilayah.

BAB IX
Cara Mengambil Keputusan
Pasal 20
Keputusan-keputusan dalam setiap persidangan organisasi diambil dengan suara bulat mufakat atas dasar hikmah kebijaksanaan. Apabila suara bulat mufakat tidak bisa dicapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

BAB X
Kekayaan Organisas 
Pasal 21
Kekayaan organisasi Pemuda Muslimin Indonesia diperoleh dari :
  1. Uang Pangkal Anggota.        
  2. Uang Iuran Anggota.
  3. Infaq, zakat, wakaf, sedekah dan lain-lain sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

BAB XI
Lambang, Bendera, Lagu dan Atribut
Pasal 22
Lambang organisasi ialah Kalimat Tauhid berbentuk bulan bintang sabit, dasar merah, huruf putih.
Pasal 23
Bendera organisasi ialah warna merah darah berukuran 2 : 3 di tengah-tengahnya terdapat lambang organisasi dan dibawahnya tertulis PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA berwarna putih.
Pasal 24
Lagu Pemuda Muslimin Indonesia ialah Mars Pemuda Muslimin Indonesia.

Pasal 25
Atribut Pemuda Muslimin Indonesia diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB XII
Program Perjuangan
Pasal 26
Program Perjuangan Pemuda Muslimin Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Membela dan mempertahankan Negara Republik Indonesia dengan mengamalkan Jiwa dan semangat Proklamsai 17 Agustus 1945, Pancasila dan UUD 1945.
  2. Membela Syarikat Islam Indonesia dari segala bencana apapun,  serta mempersiapkan diri secara terus-menerus sebagai kader-kader yang berwatak, terlatih dan teruji.
  3. Melawan dan menentang segala anggapan dan faham yang keliru tentang Islam dan ke-Islaman dari pihak manapun juga.
  4. Membebaskan Rakyat Indonesia khususnya dan umat manusia pada umumnya, dari bahaya kolonialisme, kapitalisme, imperialisme, dan komunisme / atheisme  dalam segala bentuk dan corak yang bagaimanapun juga.
  5. Melawan segala adat dan kebudayaan, serta pendidikan lahir bathin yang sifatnya merendahkan derajat kemanusiaan.
  6. Membangun persatuan yang tersusun rapi dalam kalangan Pemuda-pemuda Islam atas landasan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
  7. Menjaga keselamatan dan perhubungan antara Pemuda-pemuda Islam, golongan pemuda lainnya di seluruh dunia.

BAB XIII
Perubahan-perubahan
Perubahan Peraturan Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh Majelis Syuro yang keputusannya disetujui oleh 2/3 suara.

BAB XIV
Penutup dan Pengesahan
Pasal 28
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
Pasal 29
Peraturan Dasar ini disyahkan dalam Majelis Syuro ke-XI Luar Biasa yang diadakan pada tanggal 15 – 16 Agustus 2009 di Jakarta.


PERATURAN RUMAH TANGGA PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Biasa
Syarat-syarat :
  1. Pemuda-pemudi  Indonesia  yang  beragama Islam, dan berumur antara 15 s/d 40 tahun.
  2. Membayar uang pangkal dan uang iuran yang ditetapkan jumlahnya.

Pasal 2
Anggota Luar Biasa
Syarat-syarat :
  1. Pemuda-pemudi Islam yang aktif membantu segala kegiatan Pemuda Muslimin baik moril maupun materiil.
  2. Secara administratif tidak didaftar dalam keanggotaan Pemuda Muslim.
  3. Menjadi anggota bai’at Syarikat Islam Indonesia atau ormas-ormas Syarikat Islam Indonesia lainnya.
  4. Berumur tak lebih dari 45 tahun.
Pasal 3
Cara-cara Keanggotaan
  1. Setiap orang yang ingin menjadi anggota Pemuda Muslimin Indonesia harus mengajukan Permohonan tertulis kepada Pimpinan Ranting setempat dan menyatakan persetujuan terhadap azas dan tujuan Pemuda Muslim.
  2. Bila telah memenuhi apa yang tercantum dalam ayat (1) dan pernah mengikuti kursus / pendidikan yang diadakan oleh Pemuda Muslim, yang bersangkutan dinyatakan sebagai calon anggota.
  3. Setelah mencapai 6 (enam) bulan sebagai calon anggota dan memperlihatkan reputasi yang baik, yang bersangkutan diterima sebagai anggota penuh dan diwajibkan mengucapkan bai’at Syarikat Islam Indonesia.

 BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
Hak Anggota
  1. Setiap calon anggota punya hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan dengan lisan atau tertulis kepada pimpinan organisasi; mengikuti training, kursus dan kegiatan lainnya yang bersifat umum.
  2. Bagi anggota biasa, disamping mempunyai hak seperti tersebut pada ayat (1), juga berhak untuk dipilih dan memilih.
  3. Anggota luar biasa, dapat mengajukan saran / usul dan pertanyaan-pertanyaan kepada pimpinan dan dapat menjadi pimpinan Lembaga yang ada dalam Pemuda Muslim.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
  1. Membayar uang pangkal dan uang iuran.
  2. Mengikuti training, kursus.
  3. Menjunjung tinggi serta menjaga nama baik organisasi.
  4. Menghadiri rapat anggota.

BAB III
SCHORSING DAN PEMECATAN
Pasal 6
Anggota dapat di Schors atau dipecat karena :
  1. Bertindak yang bertentangan dengan PD dan PRT.
  2. Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik Pemuda Muslim.
  3. Bertindak bertentangan dengan Keputusan / Ketetapan Pemuda Muslim.

Pasal 7
Tata Cara Pemecatan / Schorsing
  1. Tuntutan schorsing / pemecatan dapat diajukan oleh Pimpinan Ranting kepada Pimpinan Cabang.
  2. Schorsing / pemecatan anggota harus didahului dengan peringatan, kecuali dalam hal yang luar biasa.
  3. Schorsing dilakukan oleh Pimpinan Cabang.
  4. Dalam hal-hal yang luar biasa Pimpinan Besar dapat melakukan schorsing / pemecatan secara langsung.
Pasal 8
Pembelaan
  1. Anggota yang di schorsing / dipecat harus diberi kesempatan membela diri dalam Konferensi Cabang atau yang ditunjuk untuk itu dan Pimpinan Cabang Berkewajiban untuk melaksanakannya.
  2. Bila yang bersangkutan dalam ayat (1) tidak menerima keputusan, dapat naik banding pada Kongres Wilayah sebagai pembelaan terakhir.
  3. Anggota yang dipecat / dischor langsung oleh Pimpinan Besar dapat mengajukan permintaan membela diri dalam Majelis Syuro atau persidangan lain yang ditunjuk untuk itu.
  4. Putusan Schorsing / pemecatan yang diambil dalam Konferensi Cabang, Kongres Wilayah, Majelis Syuro dianggap sah apabila sekurang-kurangnya 2/3 jumlah utusan yang hadir.
  5. Schorsing / pemecatan yang dilakukan oleh Kongres Wilayah dan Majelis Syuro merupakan keputusan terakhir.
  6. Prosedur pembelaan diatur dalam suatu peraturan tersendiri.

Bab IV
PERSIDANGAN – ORGANISASI
Pasal 9
Majelis Syuro
  1. Majelis Syuro adalah musyawarah utusan-utusan Cabang dan Wilayah.
  2. Majelis Syuro memegang kekuasaan tertinggi organisasi.

Pasal 10
Pealaksanaan Majelis Syuro
Majelis Syuro diadakan 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal 11
Dalam keadaan yang luar biasa Majelis Syuro dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 10.
Pasal 12
Majelis Syuro yang dimaksud pasal 11, dapat diadakan atas inisiatif Pimpinan Besar, atau atas inisiatif satu Cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya lebih dari ½  dari jumlah cabang-cabang.
Pasal 13
Kekusaaan/Wewenang Majelis Syuro
  1. Menetapkan landasan-landasan organisasi.
  2. Memilih Pimpinan Besar dengan jalan setiap Cabang memilih langsung Personalia Pimpinan Besar atau sekurang-kurangnya Pimpinan Harian PB atau menunjuk 5 (lima) orang Formatur untuk menyusun komposisi dan Personalia Pimpinan Besar.
  3. Menetapkan waktu dan tempat Majelis Syuro berikutnya.

Pasal 14
Tata Tertib Majelis Syuro
  1. Majelis Syuro dipimpin oleh Pimpinan Besar.
  2. Majelis Syuro adalah sah bila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Cabang dan Wilayah.
  3. Cabang dan Wilayah dapat mengirim utusan sebanyak yang ditentukan oleh Surat Keputusan Pimpinan Besar.
  4. Setelah memberikan Pertanggung-jawaban pada Majelis Syuro dan diterima PB demisioner.
  5. Yang punya hak suara adalah utusan-utusan Cabang.
  6. Selain dihadiri oleh utusan-utusan Cabang dan Wilayah, Majelis Syuro dihadiri peninjau dan undangan atas persetujuan Pimpinan Besar.
  7. Peninjau dan undangan boleh berbicara bila diizinkan oleh Pimpinan Besar. 

Pasal 15
Kongres Wilayah
Kongres Wilayah :
  1. Kongres Wilayah adalah musyawarah utusan-utusan Cabang dan Anak Cabang.
  2. Kongres Wilayah diadakan 2 (dua) tahun sekal

Pasal 16
Kekuasaan/Wewenang Kongres Wilayah
  1. Memilih Pimpinan Wilayah, atau sekurang-kurangnya Pimpinan Harian Wilayah.
  2. Menetapkan Program Kerja Wilayah yang tak bertentangan dengan Keputusan-keputusan Majelis Syuro dan Konferensi Besar.

Pasal 17
Jumlah Utusan , Peninjau dan Undangan ditentukan oleh Pimpinan Wilayah.

Pasal 18
Kongres Wilayah adalah sah, bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anak cabang. Apabila qorum tidak terpenuhi, Kongres dapat diundurkan selambat-lambatnya 7 x 24 jam, dan apabila masih juga belum tercapai qorum, keputusannya diserahkan kepada Pimpinan Wilayah dan utusan-utusan yang hadir.

Pasal 19
Setelah Laporan Pertanggung-jawaban Pimpinan Wilayah diterima oleh Kongres Wilayah, maka Pimpinan Wilayah demisioner.
Pasal 20
Yang punya hak suara ialah utusan-utusan Cabang.

Pasal 21
Peninjau dan undangan-undangan dapat berbicara, setelah mendapat izin dari Pimpinan Kongres.
Pasal 22
  1. Konferensi Cabang adalah merupakan musyawarah utusan-utusan Anak Cabang dan Ranting.
  2. Konferensi Cabang merupakan kekuasaan tertinggi untuk tingkat Cabang dan dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
Pasal 23
Kekuasaan Konferensi Cabang.
  1. Memilih Pimpinan Cabang atau sekurang-kurangnya Pimpinan Harian Cabang.
  2. Menetapkan Program Kerja Cabang, yang tidak bertentangan dengan Keputusan Majelis Syuro, Konferensi Besar, dan Kongres Wilayah.

Pasal 24
Jumlah utusan , peninjau dan undangan ditetapkan oleh Pimpinan Cabang

Pasal 25
Konferensi Cabang adalah sah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Anak Cabang dan Ranting. Apabila qorum tidak tercapai, Konferensi dapat ditunda selambat-lambatnya 3 x 24 jam, dan apabila masih juga belum mencapai qorum, keputusan diserahkan kepada Pimpinan Cabang dan utusan-utusan yang telah hadir.

Pasal 26
Setelah Laporan Pertanggung-jawaban Pimpinan  Cabang diterima oleh Konferensi, maka Pimpinan Cabang demisioner
Pasal 27
Yang punya hak suara adalah utusan-utusan ranting.

Pasal 29
Musyawarah Anak Cabang / Ranting
Ketentuan untuk musyawarah Anak Cabang dan Ranting sama seperti ketentuan untuk Konferensi  Cabang, sedang  hak suara  ada pada anak ranting untuk anak cabang, dan ada pada anggota untuk Ranting.
Pasal 30
Konperensi Koordinator Wilayah
  1. Konferensi Koordinator Wilayah dapat diadakan menurut urgensinya, atau atas Instruksi Pimpinan Besar.
  2. Konferensi Koordinator Wilayah adalah bersifat pertemuan konsultatif/rapat kerja dengan Pimpinan Wilayah.
Pasal 31
Konferensi Besar
Konferensi Besar adalah Rapat Kerja antara Pimpinan Besar dengan Koordinator Wilayah dan Pimpinan Wilayah.
Pasal 32
Kekuasaan dan Wewenang  Konferensi Besar
  1. Menetapkan Program Kerja baru sebagai implementasi dari keputusan - keputusan Majelis Syuro. 
  2. Bila dianggap sangat urgen dapat mengadakan refreshing dalam Personalia Pimpinan Besar atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 utusan-utusan wilayah yang hadir.
  3. Konferensi Besar tidak mengadakan penilaian terhadap belaid kebijaksanaan Pimpinan Besar.
  4. Mendengarkan / menerima laporan perkembangan organisasi dari wilayah-wilayah serta keadaan sosial, politik di wilayah masing-masing.


Pasal 33
Konferensi Kerja Wilayah
  1. Konferensi Kerja Wilayah adalah Rapat Kerja antara Pimpinan Wilayah dengan Koordinator Cabang dan Pimpinan Cabang.
  2. Konferensi Kerja Wilayah bersifat checking-up terhadap pelaksanaan Keputusan-keputusan Majelis Syuro, Konperensi Besar dan Kongres Wilayah

Pasal 34
Kekuasaan dan Wewenang Konferensi Wilayah
  1. Menetapkan Program Kerja Wilayah sebagai penegasan terhadap pelaksanaan Keputusan-keputusan Majelis Syuro, Kongres Wilayah dan Konferensi Besar.
  2. Apabila dianggap sangat urgen, dapat mengadakan refreshing dalam tubuh Pimpinan Wilayah atas persetujuan Cabang-cabang yang hadir.
  3. Konferensi Kerja Wilayah tidak mengadakan penilaian beleid Kebijaksanaan Pimpinan Wilayah.
  4. Mendengarkan / menerima laporan perkembangan organisasi dari masing-masing Cabang serta keadaan sosial di cabang masing-masing. 

Pasal 35
Konperensi Kerja Cabang
  1. Konferensi Kerja Cabang adalah Rapat Kerja antara Pimpinan Cabang dengan Pimpinan Anak Cabang.
  2. Konferensi Kerja Cabang bersifat checking-up terhadap pelaksanaan Keputusan-keputusan Majelis Syuro, Konferensi Besar, Kongres Wilayah, Konferensi Kerja Wilayah dan Konferensi Cabang.
  3. Konferensi Kerja Cabang diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Konferensi Cabang.

Pasal 36
Kekuasaan dan Wewenang Konperensi Kerja Cabang
Menetapkan Program Kerja yang baru, sebagai penegasan terhadap pelaksanaan keputusan-keputusan Majelis Syuro, Konferensi Besar, Kongres Wilayah, Konperensi Kerja Wilayah, Konperensi Cabang dan Konferensi Kerja Cabang.

  1. Konferensi Kerja Cabang tidak mengadakan penilaian beleid kebijaksanaan Pimpinan Cabang.
  2. Mendengarkan / menerima laporan perkembangan organisasi dari masing-masing Anak Cabang serta keadaan sosial politik di Anak Cabang masing-masing.
Pasal 37
1.Musyawarah Anak Cabang dan Ranting
Musyawarah Anak Cabang dan Ranting dapat diadakan menurut urgensinya, terutama menetapkan Program Kerja bagi memperluas dan memperbesar pengaruh organisasi.

BAB V
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 38
Syarat-syarat Pimpinan
  1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
  2. Telah di bai’at menjadi anggota Syarikat Islam Indonesia.
  3. Mempunyai pengetahuan Agama yang seimbang dengan pengetahuan umum.
  4. Telah menjadi anggota Pemuda Muslimin Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan selama masa tersebut tidak dikenakan disiplin organisasi.

Pasal 39
Pimpinan Besar
1. Pusat organisasi dipimpin oleh Pimpinan Besar.
2. Pimpinan Besar berkedudukan di Ibukota Negara.
3. Pimpinan Besar terdiri dari :  
a)    Pimpinan Harian : 
       Seorang Ketua Umum , beberapa  orang  Ketua, salah seorang Ketua dijabat oleh Ketua Umum COPMI secara ex-offisio, seorang Sekretaris Jenderal, beberapa orang wakil Sekjen, seorang Bendahara Umum dan 2 (dua) orang bendahara.
b)   Pleno Pimpinan Besar : 
       Pimpinan Departemen-departemen, Pembantu-pembantu Umum, Ketua-ketua Lembaga, Ketua dan Sekretaris Koordinator Wilayah.
4. Personalia PB dipilih oleh Majelis Syuro untuk masa jabatan satu periode dan dapat       dipilih kembali.
5. Untuk jabatan   Ketua Umum, tidak boleh seseorang dipilih untuk ketiga kalinya             secara berturut-turut.  
6. Ketua Umum dan Sekjen harus berkedudukan di Ibukota Negara.

Pasal 40
Pimpinan Wilayah
1. Wilayah organisasi dipimpin oleh Pimpinan Wilayah.
2. Pimpinan Wilayah (PW) berkedudukan di Ibukota Propinsi.
3. Pimpinan Wilayah terdiri dari :
    a) Pimpinan Harian :
        Seorang   Ketua  Umum, empat  orang  Ketua, salah  seorang  dijabat   oleh
        Ketua PW COPMI secara ex-officio, seorang Sekretraris Umum, dua orang
        Sekretaris, dua orang Bendahara.
    b) Pleno Pimpinan Wilayah.
        Pimpinan  Seksi-seksi  Wilayah, Pembantu-pembantu  Umum, Ketua-ketua
        Lembaga, Ketua-ketua Koordinator Cabang.
4. Personalia  PW  dipilih  oleh  Kongres  Wilayah  untuk satu periode dan dapat
    dipilih kembali.
5. Jabatan  Ketua  Umum  tidak  boleh  diduduki  oleh  seseorang  untuk tiga kali
    berturut-turut.
6. Ketua Umum dan Sekretraris Umum harus berkedudukan di Ibukota Propinsi.

Pasal 41
Pimpinan Cabang
1. Cabang organisasi dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Cabang (PC) berkedudukan di Ibukota Kabupaten DT II.
3. Pimpinan Cabang terdiri dari :
    a) Pimpinan Harian :
        Seorang Ketua, dua orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil
        Sekretraris, seorang Bendahara.
    b) Pleno Pimpinan Cabang.
        Ketua Bagian-bagian, Ketua Lembaga, Pembantu-pembantu Umum.
4. Personalia  Pimpinan  Cabang, dipilih  oleh  Konferensi   Cabang  untuk   satu
    periode, dan dapat dipilih kembali.
5. Jabatan  Ketua  tidak  boleh  dipegang oleh seseorang untuk tiga kali berturut-
    turut.
Pasal 42
Pimpinan Anak Cabang

  1. Anak Cabang organisasi dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang.
  2. Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di ibukota Kecamatan.
  3. Pimpinan  Anak  Cabang  terdiri  dari : seorang  Ketua, seorang  Wakil Ketua,   seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa orang Pembantu Umum.
  4. Personalia  Pimpinan  Anak  Cabang  dipilih oleh Musyawarah Anak Cabang,   untuk satu periode dan dapat dipilih kembali.

Pasal 43
Pimpinan Ranting

  1. Ranting organisasi dipimpin oleh Pimpinan Ranting.
  2. Pimpinan Ranting terdiri dari : seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa orang Pembantu Umum.
  3. Personalia Pimpinan Ranting dipilih oleh Rapat Anggota untuk masa jabatan satu periode dan dapat dipilih kembali.

Pasal 44
Pimpinan Anak Ranting dan Kelompok

  1. Anak Ranting organisasi dipimpin oleh Pimpinan Anak Ranting.
  2. Pimpinan  Anak Ranting  terdiri  dari :  seorang  Ketua, seorang  Sekretaris,    seorang Bendahara, dan beberapa orang Pembantu Umum.
  3. Kelompok organisasi dipimpin oleh Pimpinan Kelompok.
  4. Pimpinan Kelompok terdiri dari 3 (tiga) orang

 Pasal 45
Koordinator Wilayah

  1. Untuk beberapa Wilayah tertentu dibentuk Koordinator Wilayah.
  2. Tempat kedudukan Koordinator Wilayah, ditetapkan oleh Pimpinan Besar atas usul-usul wilayah yang bersangkutan.
  3. Ketua dan Sekretaris.

Pasal 46
Tugas Kewajiban Koordinator Wilayah

  1. Melaksanakan Instruksi Pimpinan Besar tentang berbagai masalah organisasi.
  2. Mewakili PB dalam menyelesaikan persoalan ekstern Pemuda Muslim di lingkungan koordinasinya atas mandat PB dengan tidak meninggalkan keharusan berkonsultasi dengan Pimpinan Wilayah yang  bersangkutan.
  3. Memberikan  bimbingan, membina, mengkoordinir  dan  mengawasi  kegiatan   wilayah-wilayahnya.
  4. Membentuk wilayah persiapan.
  5. Menyampaikan laporan kepada PB dan dapat diangkat kembali.

Pasal 47
Masa jabatan Koordinator Wilayah ialah disesuaikan  dengan  masa  jabatan  PB dan dapat diangkat kembali.
Pasal 48
Koordinator Cabang

  1. Untuk beberapa Cabang tertentu dapat dibentuk Koordinator Cabang,   mengkoordinir cabang-cabang didaerah eks Karesidenan.
  2. Tempat kedudukan Koordinator Cabang dibekas Ibukota Karesidenan.
  3. Ketua Koordinator Cabang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Wilayah.
  4. Formasi kepengurusan Koordinator Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari   seorang Ketua dan seorang Sekretaris.

 Pasal 49
Tugas Kewajiban Koordinator Cabang

  1. Melaksanakan Instruksi PW tentang berbagai masalah organisasi.
  2. Mewakili PW dalam menyelesaikan persoalan ekstern Pemuda Muslim di lingkungan koordinasinya dan menyelesaikan persoalan-persoalan intern atas mandat PW dengan tidak meninggalkan keharusan berkonsultasi dengan Cabang-cabang yang bersangkutan.
  3. Memberikan bimbingan, membina, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan Cabang-cabangnya.
  4. Membentuk cabang persiapan.
  5. Minta laporan pada cabang-cabangnya.
  6. Menyampaikan laporan kepada Pimpinan Wilayah baik diminta ataupun tidak

Pasal 50
Masa  jabatan  Pengurus  Koordinator  Cabang disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Wilayah dan dapat dipilih kembali.
Pasal 51
 Jumlah Lembaga disesuiakan dengan kebutuhan organisasi.
  1. Lembaga-lembaga dapat dibentuk dari tingkat PB sampai tingkat Cabang.
  2. Program pelaksanaan Lembaga-lembaga diatur dalam ketentuan-ketentuan   tersendiri.
  3. Pimpinan Lembaga-lembaga terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.


BAB VII
Pasal 52
Pemuda Muslim membentuk Corps Puteri Muslimin Indonesia untuk menghimpun anggota-anggota Pemuda Muslim Puteri.

Pasal 53
Corps Puteri Muslimin Indonesia disingkat COPMI.

Pasal 54
COPMI adalah bagian yang otonom dari Pemuda Muslimin Indonesia yang lambang dan benderanya sama dengan Pemuda Muslimin Indonesia.

Pasal 55
COPMI mempunyai Pedoman dasar dan Pedoman Khusus tersendiri yang tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Pemuda Muslim.

Pasal 56
COPMI mempunyai Kartu Anggota tersendiri.

Pasal 57
Ketua Umum COPMI karena jabatannya sebagai salah seorang Ketua dalam Pimpinan Besar Pemuda Muslim, secara ex-officio.

BAB VIII
Keuangan
Pasal 58
20 % dari jumlah iuran penerimaan Cabang dari anggotanya harus diserahkan kepada PB setiap bulan.
Pasal 59
Sisa penerimaan uang iuran dibagi antara Pimpinan Ranting, Anak Cabang, Cabang dan Wilayah, yang prosentasenya sama 20 %.

Pasal 60
50 % dari uang pangkal diserahkan kepada PB, dan sisanya dari penerimaan Uang pangkal dibagi antara Pimpinan Cabang dan Wilayah dengan prosentase yang sama (25%).

Pasal 61
Setiap anggota Pemuda Muslim yang memperoleh kedudukan karena organisasi di Lembaga Kenegaraan (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dll) diwajibkan menyerahkan infaq sebesar 10 % (sepuluh prosent) dari seluruh jumlah penerimaan kepada tingkat organisasi dimana ia dicalonkan.  
Pasal 62
Besarnya uang pangkal dan uang iuran akan ditetapkan oleh Pimpinan Besar.

Pasal 63
Pimpinan Wilayah bertanggungjawab penuh kepada PB dalam hal-hal yang telah ditetapkan dalam pasal 58 dan pasal 60.

BAB XI
Atribut Organisasi Pemuda Muslimin
Pasal 64
Lencana :  Lencana  Pemuda  Muslimin Indonesia  berbentuk  segilima  dengan lambing   didalamnya, warna  dasar  merah, tulisan  Kalimat  Tauhid  putih   dan dikelilingi tulisan Pemuda Muslimin Indonesia.
Pasal 65
Baret :  Baret Pemuda Muslimin Indonesia berbentuk bulat, warna dasar hitam, ditengah  atas  (atap) berwarna merah : ukuran 8 – 19  cm, dari belakang. Antara warna merah dan hitam diberi lis putih.
Pasal 66
Peci :  Peci Pemuda Muslimin berwarna dasar hitam, atas (atap) merah antara sisi warna hitam dan atas merah diberi lis putih.
 Pasal 68 
Badge :  Badge berbentuk perisai, warna dasar merah, didalamnya terdapat lambing dengan warna putih, diatas lambang ada tulisan Pemuda Muslim berwarna putih.

Pasal 69
Pakaian Biasa :  Pakaian anggota Pemuda Muslim terdiri dari baju dan celana warna putih. Baju tangan pendek dan dipundaknya pakai tali bahu, kantong baju dua buah tertutup.

Pasal 70
Pakaian Resmi Upacara
Pakaian resmi upacara berwarna putih, dengan potongan baju jas lengan pendek, celana putih, sepatu berwarna hitam.
Pasal 71
Dasi :  Dasi Pemuda Muslim berwarna merah tua dengan lambang ditengah-tengahnya.

BAB XII
Aturan Tambahan 
Pasal 72
Setiap anggota Pemuda Muslim dianggap telah mengetahui isi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga ini setelah diumumkan.

Pasal 73
Setiap anggota Pemuda Muslimin Indonesia harus mentaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga ini, dan barang siapa melanggarnya dikenakan sangsi-sangsi organisasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan-ketentuan terdahulu.

BAB XIII
Penutupan dan Pengesahan
Pasal 74
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Surat Keputusan Pimpinan Besar.
Pasal 75 
Peraturan Rumah Tangga ini disyahkan dalam Majelis Syuro ke-XI ( sebelas ) Pemuda Muslimin Indonesia yang berlangsung tanggal 15 - 16 Agustus 2009 di Jakarta.

-----00000----- 

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Random Post

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Indonesian Moslem Youth - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger